Kesehatan anak sepenuhnya bergantung kepada orang tua. Orang
tua harus memperhatikan kesehatan anak karena anak rentan terhadap penyakit.
Ketika anak-anak saya masih kecil, saya sering bolak-balik ke dokter karena
mereka sakit. Sakit panas lah, sakit batuklah.. hampir tiap bulan. Kondisi ini
sungguh memusingkan. Karena saya tidak tenang meninggalkan anak untuk bekerja
jika kondisi mereka sakit.
Penyebab anak gampang sakit bisa macam-macam. Bisa karena
lingkungan yang tidak bersih, peralihan cuaca atau makanan yang tidak sehat.
Sakit pada anak tidak dapat dihindari. Namun ada cara membuat anak lebih kuat
menghadapi penyakit yaitu dengan melakukan suntik imunisasi. Di Parklane Hotel,
Kasablanka Jakarta, saya hadir di acara gathering Kemenkes dengan para blogger
tanggal 27 April 2017 lalu.
Imunisasi adalah wajib buat anak. Orang tua yang tidak
melakukan imunisasi pada anak bisa dihukum pidana. Serem ya.. tapi memang
begitulah di mata hukum bahwa orang tua yang tidak melakukan imunisasi bagi
anaknya dianggap melawan hukum. Namun sayangnya masih banyak orang tua yang
belum menganggap penting soal imunisasi.
Hal ini disebabkan
ketidaktahuan orang tua/masyarakat atau kurangnya informasi seperti
pengaruh imunisasi pada kesehatan anak dan kandungan pada vaksin serta jadwal
imunisasi. Kemenkes bekerja keras memberikan informasi pada masyarakat mengenak
masalah ini.
Dr. dr. Soedjatmiko, SpA(K) Msi selaku Satgas Imunisasi
Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia di acara kemarin menyampaikan
pesan-pesan sebagai berikut :
- Imunisasi terbukti merangsang peningkatan kekebalan dan
bukan menekan kekebalan, terbukti bahwa anak yang diimunisasi secara lengkap
lebih kebal terhadap penyakit
- Bayi dan anak yang tidak diimunisasi atau diberikan
imunisasi yang tidak lengkap berpotensi terserang penyakit berat yang bisa
menimbulkan kecacatan dan bahkan meninggal dunia
- Vaksin dibuat dengan aman dan dilakukan penelitian
bertahun-tahun terhadap vaksin tersebut sebelum dipublikasikan kepada
masyarakat
- Tidak benar bahwa vaksin dibuat dari zat yang berbahaya,
bahkan vaksin dari Indonesia telah dipakai di seluruh dunia dan dunia mendukung
vaksin tersebut
Ada kekhawatiran bahwa imunisasi tidak sesuai dengan
fatwa MUI. Ini sungguh tidak benar. Di acara kemarin hadir Wakil Komisi Fatwa
MUI Pusat KH Anwani Faisol yang secara tegas mengatakan bahwa Imunisasi sesuai
dengan Fatwa MUI nomor 4 tahun 2016. Diantaranya tercantum sebagai berikut :
- Vaksin yang digunakan untuk imunisasi menggunakan zat
yang halal, menggunakan vaksin yang berbahan haram hukumnya haram
- Imunisasi dibolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk
mewujudkan kekebalan tubuh manusia dan mencegah terjadinya penyakit tertentu
- Imunisasi tidak boleh dilakukan jika pertimbangan ahli
yang kompeten dan terpercaya mengatakan bahwa vaksin tersebut menimbulkan
dampak berbahaya
Vaksin yang disediakan oleh pemerintah Indonesia adalah
buatan Biofarma dan beberapa diantaranya disediakan secara gratis. Vaksin yang
gratis itu adalah Hepatitis B, Polio, BCG, Pentavalen, Campak, DT dan DTT. Nah
udah disediakan secara gratis masa para orang tua nggak mau mem-vaksin anaknya
sih? Demi kesehatan anak, yuk lah anak segera diimunisasi.
Oh iya.. meski sudah lewat dari jadwalnya, tapi imunisasi
tetap boleh dilakukan lho. Misalnya saat anak balita masih ada imunisasi yang
belum dilakukan, nah imunisasi itu boleh dilakukan saat ini. Yang penting
imunisasi yang diberikan pada anak itu lengkap. Bila berpikir bahwa biaya
pengobatan sangat mahal maka mestinya para orang tua rela anaknya diimunisasi. Pada
akhir acara Kemenkes meminta media dan blogger menyebarkan informasi ini. Yuk
sebarkan.
Tidak ada komentar