Desinfeksi Menggunakan Sinar UV-C Aman jika Digunakan dengan Benar


Sinar matahari mengandung tiga jenis ultraviolet yaitu UV-A, UV-B dan UV-C. UVA membentuk sebagian besar radiasi ultraviolet di bumi. Kulit yang terpapar UV-A bisa mengalami penuaan dini mulai dari keriput hingga bintik-bintik penuaan. UV-B dapat merusak DNA kulit dan menyebabkan kanker kulit. Sementara UV-C menurut penelitian dapat menghancurkan genetik partikel virus sehingga UVC digunakan untuk membunuh mikroorganisme.

Sinar Ultraviolet-C (UV-C) telah digunakan selama lebih dari 40 tahun untuk mendesinfeksi udara, air, dan permukaan. Untuk tahu lebih jauh tentang sinar UVC, saya ikut dalam acara diskusi virtual yang diadakan oleh Signify, sebuah perusahaan pemimpin dunia di bidang pencahayaan bagi profesional dan konsumen serta pencahayaan untuk Internet of Things. Diskusi virtual ini bertema "Sinar UV-C : kawan atau lawan? Pemanfaatan Teknologi  UV-C  yang  Aman  untuk  Perlindungan  Masyarakat dari  Mikro-organisme”.

Diskusi ini dihadiri oleh Mr. Rami Hajjar, Country Leader Signify Indonesia, Dr. Hermawan Saputra, SKM., MARS., CICS., Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat  Indonesia (IAKMI) dan Dr. rer. nat. Ir.  Aulia Nasution, M.Sc., Kepala Laboratorium Rekayasa Fotonika, Departemen  Teknik  Fisika,  Institut Teknologi Sepuluh  Nopember (ITS) serta Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.


Sinar UV-C Aman jika Digunakan dengan Benar


Menurut Dr. Hermawan Saputra, kasus  terkonfirmasi COVID-19 saat  ini  hanya merupakan puncak dari gunung es dan hanya mewakili sekitar 66% sampai 73% dari jumlah kasus sesungguhnya. Masih banyak penyakit menular lainnya yang disebabkan oleh mikroorganisme seperti influenza dan tuberkulosis. Menurut WHO, Indonesia menduduki peringkat 3 dengan kasus Tuberkulosis tertinggi di dunia.

Dr. Hermawan menjelaskan, ada empat faktor utama dalam permasalahan kesehatan masyarakat yaitu kapasitas layanan kesehatan, tingkat  kesadaran  perilaku  publik, kebersihan lingkungan dan permasalahan bawaan  atau  turunan. Lingkungan menyumbang variabel yang cukup besar dalam menentukan kesehatan seseorang,  karena  terkait langsung dengan  kebersihan lingkungan sekitar dan kesadaran kita dalam berperilaku hidup sehat.

Salah satu upaya untuk mendukung pola hidup bersih dan sehat ini adalah dengan memanfaatkan rekayasa teknologi pencahayaan, yaitu teknologi UV-C. Sinar  UV-C yang berasal dari matahari disaring oleh lapisan ozon sehingga tidak sampai ke permukaan Bumi. Dr.  Hermawan menyebutkan teknologi UV-C ini sangat diperlukan di area-area publik seperti pusat  perbelanjaan, hotel, kantor, sekolah, tempat ibadah, bandara dan lainnya.


Sinar UV-C dapat menghancurkan DNA dan RNA dari bakteri, virus, dan spora yang artinya menjadikan mereka tidak berbahaya. Sejauh ini, tidak ada mikroorganisme termasuk bakteri dan virus yang resisten terhadap paparan UV-C. Namun, perlu diingat bahwa sinar UV-C harus selalu digunakan sesuai dengan syarat dan instruksi keselamatan, serta hindarkan manusia dan hewan dari paparan langsung sinar UV-C karena dapat merusak kulit dan mata mereka.

Mengenai penggunaan sinar UV-C, Dr. rer. nat. Ir.  Aulia Nasution, M.Sc. menjelaskan, ada yang disebut dengan interaksi antara cahaya dengan materi biologis.  Pada saat cahaya masuk dan  terhalang materi, cahaya tersebut akan menembus ke dalam materi  tersebut dan semakin ke dalam akan  terjadi  hamburan  (scattering). Dalam  perjalanannya  menembus  jaringan bisa  juga terjadi penyerapan cahaya.  Di sini terjadi transfer energi dari cahaya ke dalam materi yang dilaluinya.

Jika terpapar langsung, sinar UV-C dapat menyebabkan kerusakan pada  jaringan,  menyebabkan iritasi kulit seperti ruam, sensasi terbakar, tumor, hingga memicu kanker, sementara pada mata bisa menyebabkan katarak. Namun selama pengguna berhati-hati agar tidak terkena paparan langsung, penggunaan UV-C sebagai alat desinfeksi tidak menimbulkan masalah kesehatan. Ruangan, permukaan maupun benda yang didesinfeksi dengan sinar UV-C  juga dapat langsung digunakan setelah lampu UV-C dimatikan atau tidak beroperasi.


Ir. Aulia Nasution menyebutkan, teknologi UV-C  yang  banyak  dipasarkan sebagai produk germicidal atau pembunuh kuman berada pada gelombang 254nm, rentang  gelombang yang efektif untuk membunuh mikro-organisme. Mekanisme de-aktivasimikro-organisme adalah ketika sinar UV-C itu  diserap secara maksimum oleh jaringan sel, ia akan memutus rantai DNA dari sel tersebut sehingga sel gagal melakukan replikasi. Akibatnya sel tersebut tidak bisa membelah dan menduplikasikan dirinya, sehingga jumlahnya akan terus berkurang. Namun agar efektif, penggunaan sinar UV-C ini harus dalam dosis yang tepat.

Sinar UV-C secara umum bisa digunakan untuk mendesinfeksi udara dan permukaan dalam ruangan  seperti  dinding,  lantai,  meja  kerja,  dan  benda. Yang perlu diperhatikan adalah  bahwa  deaktivasi  mikro-organismeyangefektif sangat  dipengaruhi oleh dosis paparan yang  tepat,  dengan parameterdosis paparan (dosimetry) sebagai berikut :
- Daya sumber cahaya
- Banyak cahaya (iradiansi yang diterima permukaan yang akan disinari)
- Jarak sumber cahaya dengan obyek penyinaran
- Lama penyinaran  

Meski teknologi UV-C membantu mengurangi resiko penyebaran penyakit menular yang disebabkan mikro-organisme, tidak berarti  mengeliminasi resiko tertular.  Menggunakan  lampu  UV-C  di  rumah tidak  mengurangi risiko pengguna terkena virus ketika berada di luar rumah atau tempat umum. Karenanya, penting bagi masyarakat untukmencermati  klaim  produsen  sambil  tetap  mengikuti protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.


Dari sisi konsumen, pak Tulus Abadi mengingatkan pentingnya aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan konsumen. Penting untuk pemerintah melakukan kebijakan pengawasan  produk  sebelum diedarkan (pre-market  control  policy) seperti menetapkan standar atau sertifikasi bagi produk-produk UV-C, untuk memastikan bahwa produk yang beredar sudah memenuhi standar. Setelahnya diikuti dengan post-market control policy, yaitu melakukan pengawasan sehingga apabila ditemukan produk yang tidak sesuai, dapat melakukan penarikan (recall) produk dari pasar  dan melakukan penegakan hukum.

Produsen dan pelaku usaha harus mengedepankan itikad baik dalam berbisnis, mulai dari pembuatan produk hingga cara memasarkannya. Mereka juga harus mematuhi regulasi yang ada,  baik di tingkat Undang-Undang dan atau regulasi teknis, yaitu untuk membuat produk yang standar, serta menyediakan berbagai akses kanal-kanal pengaduan sehingga mudah dijangkau  oleh  konsumen.

Sementara bagi konsumen diharapkan untuk berhati-hati dan cerdas dalam membeli produk yang memiliki aspek keselamatan yang perlu diperhatikan, seperti teknologi UV-C ini. Sebelum  membeli, hendaknya konsumen mencari informasi sebanyak mungkin darisumber-sumber kredibel. Setelah membeli, cermati label dan petunjuk penggunaan serta instruksi keselamatan pada masing-masing produk.




Tidak ada komentar